Sumber hukum Islam adalah dasar atau sumber dari hukum Islam yang digunakan sebagai panduan bagi umat Muslim dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Sumber hukum Islam ini di dalam fikih Islam digunakan untuk mengelaborasi sistem hukum Islam dan memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang taat hukum.
Baca Juga Sumber Hukum Islam Yang Wajib Kaum Muslimin Ketahui
Pengertian Sumber Hukum Islam
Sumber hukum Islam adalah dasar atau sumber dari hukum Islam yang digunakan sebagai panduan bagi umat Muslim dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Sumber hukum Islam ini terdiri dari dua jenis, yaitu sumber hukum utama dan sumber hukum kedua.
Sumber Hukum Utama
Sumber hukum utama dalam Islam terdiri dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab suci yang diyakini oleh umat Islam sebagai firman Allah yang langsung dan tidak berubah [1]. Al-Qur’an berisi pedoman tentang aqidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara bertahap selama 23 tahun.
Sunnah
Sunnah adalah perkataan dan perbuatan dari nabi Islam Muhammad dalam literatur hadis [1]. Sunnah digunakan sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Sunnah terdiri dari dua bagian, yaitu hadis dan riwayat.
Sumber Hukum Kedua
Sumber hukum kedua dalam Islam terdiri dari Ijma dan Qiyas.
Ijma
Ijma adalah kesepakatan para ulama dalam memutuskan hukum suatu masalah yang tidak ada rujukan dari Al-Qur’an atau Sunnah. Ijma hanya berlaku untuk masalah yang tidak diatur oleh Al-Qur’an dan Sunnah.
Qiyas
Qiyas adalah analogi atau perbandingan antara dua masalah. Qiyas hanya dilakukan jika tidak ditemukan solusi dari Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma.
Sumber Hukum Islam Menurut Sunni dan Syiah
Sumber hukum Islam menurut Sunni dan Syiah sama-sama mengakui Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum utama [2]. Namun, dalam Syiah, Sunnah juga diperluas dengan sumber lain, seperti Akhbar dan Ijtihad.
Sumber Hukum Islam yang Diketahui oleh Umum
Sumber hukum Islam yang paling umum diketahui oleh umat Muslim adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Namun, terdapat juga sumber hukum Islam lain yang disepakati oleh ulama, yaitu:
Hadis
Hadis adalah perkataan dan perbuatan nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh para sahabatnya.